Winter Marker

Kategori

Lokasi: Beranda > Kesehatan > 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek

2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek

Waktu: 2026-07-29 19:18:33Sumber: Winter MarkerKategori: Kesehatan

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menangkap pelaku pencurian bebek di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, polisi menangkap JI (30) warga Kecamatan Rowokangkung. Dia sebelumnya pernah dua kali berurusan dengan polisi gara-gara kedapatan mencuri motor.

Bukannya bertobat, JI malah beralih profesi menjadi pencuri bebek milik tetangganya.

"Tersangka tindak pidana pencurian hewan kita amankan saudara JI. Dia ini residivis tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali," kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Rabu (15/7/2026).

Suprapto menerangkan, aksi pencurian bebek milik Adri Sukoco dilakukan JI pada Kamis (2/7/2026) dini hari. Saat itu, JI beraksi bersama temannya berinisial D warga Kecamatan Jatiroto yang saat ini masih diburu polisi.

"JI masuk ke kandang bebek milik korban dan mengambil 70 ekor bebek berwarna putih dan membawanya kabur," terangnya.

Aksi pencurian bebek itu terungkap karena ada kamera CCTV yang merekam pelaku saat membawa kabur 70 ekor bebek tersebut.

Dari hasil rekaman cctv, didapati identitas pelaku dan langsung dilakukan pencarian. Pelaku kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung ke Mapolsek Rowokangkung.

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kepada polisi, JI mengaku menjual bebek hasil curian itu ke temannya dengan harga Rp 25.000 per ekor.

JI dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.